Pahami Semua yang Perlu Diketahui Tentang Gaji Ke-13 PNS dan Non-PNS Tahun 2020
Bulan Desember selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS di Indonesia, karena pada bulan ini biasanya akan diterima gaji ke-13. Namun, masih banyak yang bingung dan belum memahami secara lengkap mengenai gaji ke-13 tersebut.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail mengenai gaji ke-13 PNS dan non-PNS di tahun 2020, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap. Dari rincian besaran gaji, siapa saja yang berhak menerima, hingga jadwal pembayaran, semuanya akan dijelaskan dengan jelas agar Anda tidak perlu lagi bingung.
Inilah Rincian Gaji Ke-13 untuk PNS dan Non-PNS di Tahun 2020
Gaji ke-13 merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dan non-PNS sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas kinerja yang telah dilakukan selama satu tahun. Besaran gaji ke-13 sendiri tergantung dari golongan dan masa kerja yang dimiliki oleh pegawai tersebut.
Untuk PNS, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan keluarga yang diterima pada bulan Desember. Sedangkan untuk non-PNS, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji bruto yang diterima pada bulan Desember.
Tak Perlu Bingung Lagi, Ini yang Harus Anda Ketahui Tentang Gaji Ke-13 PNS dan Non-PNS di Tahun 2020.
Selain besaran gaji ke-13, yang perlu dipahami adalah siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut. Untuk PNS, gaji ke-13 diberikan kepada pegawai yang telah bekerja minimal enam bulan pada tahun tersebut. Sedangkan untuk non-PNS, gaji ke-13 diberikan kepada pegawai yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun.
Untuk jadwal pembayaran gaji ke-13, biasanya dilakukan pada akhir bulan Desember atau awal Januari tahun berikutnya. Namun, jadwal tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja.
Gaji ke-13 atau yang biasa dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. Termasuk bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai non-PNS di seluruh Indonesia. Pada tahun 2020 ini, pemerintah Indonesia kembali memberikan gaji ke-13 untuk para PNS dan non-PNS. Berikut ini informasi yang perlu Anda ketahui tentang gaji ke-13 PNS dan non-PNS tahun 2020.
Apa itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 adalah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada para pekerja sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras selama setahun penuh. Gaji ke-13 diberikan pada hari raya keagamaan seperti Idul Fitri untuk umat Muslim dan Natal untuk umat Kristen.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Gaji Ke-13?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PNS dan non-PNS. Namun, untuk mendapatkan gaji ke-13, pekerja harus sudah bekerja selama minimal satu tahun penuh di perusahaan tempat mereka bekerja.
Berapa Besar Gaji Ke-13 PNS dan Non-PNS Tahun 2020?
Besaran gaji ke-13 PNS dan non-PNS tahun 2020 sama, yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Gaji pokok tersebut sudah termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Besaran gaji ke-13 juga tergantung dari gaji pokok pekerja, semakin besar gaji pokok, semakin besar pula gaji ke-13 yang diterima.
Kapan Gaji Ke-13 Diberikan?
Gaji ke-13 biasanya diberikan beberapa hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk tahun 2020, gaji ke-13 akan diberikan pada tanggal 15 Mei 2020, untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020.
Bagaimana Cara Mendapatkan Gaji Ke-13?
Untuk mendapatkan gaji ke-13, pekerja tidak perlu melakukan apa-apa. Gaji ke-13 akan secara otomatis diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Namun, jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak memberikan gaji ke-13, sebaiknya Anda meminta penjelasan mengenai hal tersebut.
Apakah Ada Potongan Pajak dari Gaji Ke-13?
Ya, sama seperti gaji pokok, gaji ke-13 juga dikenakan pajak. Namun, jumlah pajak yang dikenakan pada gaji ke-13 lebih rendah dibandingkan dengan gaji pokok bulanan. Hal ini dikarenakan gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dalam setahun.
Apakah Gaji Ke-13 Dapat Digunakan untuk Membayar Hutang?
Tentu saja, pekerja dapat menggunakan gaji ke-13 untuk membayar hutang atau keperluan lainnya. Namun, sebaiknya pekerja tidak menganggap gaji ke-13 sebagai uang tambahan yang bisa dihabiskan seenaknya. Sebaiknya pekerja menggunakan gaji ke-13 dengan bijak, seperti menabung atau membeli kebutuhan yang memang dibutuhkan.
Bagaimana Jika Pekerja Sudah Keluar dari Perusahaan Sebelum Hari Raya?
Jika pekerja sudah keluar dari perusahaan sebelum hari raya keagamaan, maka mereka tetap berhak untuk mendapatkan gaji ke-13. Namun, besaran gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan lama kerja pekerja di perusahaan tersebut.
Apakah Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Gaji Ke-13?
Ya, terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan gaji ke-13 kepada para pekerjanya. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5% dari besaran gaji ke-13 yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Bagaimana Jika Terdapat Perbedaan Besaran Gaji Ke-13?
Jika terdapat perbedaan besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pekerja, sebaiknya pekerja meminta penjelasan dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja. Jika perusahaan tidak memberikan penjelasan yang memuaskan, maka pekerja dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Inilah Rincian Gaji Ke-13 untuk PNS dan Non-PNS di Tahun 2020
Gaji ke-13 atau dikenal juga dengan tunjangan hari raya, merupakan salah satu hak dari karyawan baik PNS maupun non-PNS setiap tahunnya. Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap kinerja karyawan selama satu tahun terakhir.
Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS dan Non-PNS. Berikut adalah rincian gaji ke-13 untuk PNS dan non-PNS di tahun 2020:
Gaji Ke-13 PNS
Untuk PNS, gaji ke-13 dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok. Gaji pokok yang diambil sebagai dasar perhitungan gaji ke-13 adalah gaji pokok terakhir yang diterima sebelum bulan Desember. Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada bulan Desember 2020 bersamaan dengan gaji bulan ke-13.
Selain itu, bagi PNS yang belum memiliki masa kerja satu tahun, gaji ke-13 akan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang dimiliki. Misalnya, jika seorang PNS memiliki masa kerja 6 bulan, maka gaji ke-13 yang diterima akan setengah dari satu bulan gaji pokok.
Gaji Ke-13 Non-PNS
Sementara untuk non-PNS, gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima selama satu tahun terakhir. Perhitungan gaji ke-13 non-PNS dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
Gaji ke-13 = (gaji pokok + tunjangan) x jumlah hari kerja dalam setahun / 12
Jumlah hari kerja dalam setahun yang digunakan dalam perhitungan gaji ke-13 non-PNS adalah 209 hari kerja. Gaji ke-13 non-PNS akan dibayarkan pada bulan Desember 2020 bersamaan dengan gaji bulan ke-13.
Potensi Pajak atas Gaji Ke-13
Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Pajak yang dikenakan pada gaji ke-13 sama dengan pajak yang dikenakan pada gaji bulan biasa. Namun, ada beberapa karyawan yang tidak terkena pajak pada gaji ke-13 karena besarnya gaji ke-13 yang diterima tidak melebihi batas penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP).
PTKP atau batas penghasilan yang tidak kena pajak di tahun 2020 adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Jika gaji ke-13 yang diterima tidak melebihi batas tersebut, maka karyawan tidak akan dikenakan pajak pada gaji ke-13.
Penyesuaian Gaji Ke-13
Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji ke-13 dapat berubah tergantung dari kebijakan pemerintah. Pada tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan besaran gaji ke-13 untuk PNS dan non-PNS.
Namun, pada tahun-tahun sebelumnya, besaran gaji ke-13 dapat mengalami penyesuaian. Misalnya, pada tahun 2019 besaran gaji ke-13 PNS dinaikkan dari 0,5 bulan gaji pokok menjadi 1 bulan gaji pokok.
Bonus Akhir Tahun
Selain gaji ke-13, karyawan juga berhak menerima bonus akhir tahun. Bonus akhir tahun merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan atau pemerintah yang diberikan setiap akhir tahun sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan selama satu tahun terakhir.
Bonus akhir tahun biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima selama satu tahun terakhir. Besaran bonus akhir tahun dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan atau pemerintah.
Penutup
Demikianlah rincian gaji ke-13 untuk PNS dan non-PNS di tahun 2020. Perlu diingat bahwa besaran gaji ke-13 dapat berubah tergantung dari kebijakan pemerintah. Karyawan juga berhak menerima bonus akhir tahun sebagai bentuk penghargaan atas kinerja selama satu tahun terakhir.
Jangan lupa untuk memperhatikan potensi pajak atas gaji ke-13 dan bonus akhir tahun yang diterima. Selamat menikmati gaji ke-13 dan bonus akhir tahun Anda!
Tak Perlu Bingung Lagi, Ini yang Harus Anda Ketahui Tentang Gaji Ke-13 PNS dan Non-PNS di Tahun 2020
Bagi karyawan yang bekerja di instansi pemerintah, gaji ke-13 tentu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Namun, masih banyak yang belum tahu apa itu gaji ke-13 dan bagaimana cara perhitungannya. Berikut adalah semua yang perlu diketahui tentang gaji ke-13 PNS dan non-PNS tahun 2020.
Apa itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tunjangan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan selama setahun. Gaji ke-13 diberikan pada bulan Desember setiap tahunnya.
Siapa yang Berhak Mendapat Gaji Ke-13?
Yang berhak mendapat gaji ke-13 adalah karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun penuh pada instansi pemerintah. Karyawan non-PNS seperti Pegawai Kontrak, Honorer, dan Tenaga Ahli juga berhak mendapat gaji ke-13.
Berapa Besar Besaran Gaji Ke-13?
Besaran gaji ke-13 tergantung pada besarnya gaji pokok yang diterima oleh karyawan. Untuk karyawan PNS, besaran gaji ke-13 adalah 1 kali gaji pokok. Sedangkan untuk karyawan non-PNS, besaran gaji ke-13 adalah 50% dari gaji pokok yang diterima.
Bagaimana Cara Perhitungan Gaji Ke-13?
Perhitungan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima selama satu tahun penuh. Jika seorang karyawan telah bekerja selama satu tahun penuh, maka besaran gaji ke-13 yang diterima adalah 1 kali gaji pokok atau 50% dari gaji pokok.
Apakah Gaji Ke-13 Dikenai Pajak?
Iya, gaji ke-13 dikenai pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. Namun, pajak yang dikenakan pada gaji ke-13 biasanya lebih rendah dibandingkan dengan pajak yang dikenakan pada gaji bulanan biasa.
Kapan Gaji Ke-13 Diterima?
Gaji ke-13 biasanya diterima pada bulan Desember setiap tahunnya. Namun, hal ini tergantung pada kebijakan instansi pemerintah masing-masing.
Bagaimana Cara Pencairan Gaji Ke-13?
Pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji bulan Desember. Karyawan PNS biasanya menerima gaji ke-13 melalui rekening bank yang terdaftar di Sistem Pengelolaan Keuangan Negara (SPKN). Sedangkan karyawan non-PNS biasanya menerima gaji ke-13 secara tunai.
Apakah Gaji Ke-13 Bisa Dipotong?
Gaji ke-13 tidak boleh dipotong kecuali ada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu contohnya adalah jika karyawan memiliki tunggakan pinjaman atau biaya pelatihan yang belum lunas.
Bagaimana Jika Karyawan Keluar Sebelum Menerima Gaji Ke-13?
Jika seorang karyawan keluar sebelum menerima gaji ke-13, maka ia tidak berhak mendapat gaji ke-13 tersebut. Namun, jika karyawan telah bekerja selama minimal 6 bulan pada tahun tersebut, maka ia berhak mendapat tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah semua yang perlu diketahui tentang gaji ke-13 PNS dan non-PNS tahun 2020. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang bekerja di instansi pemerintah.
Secara keseluruhan, gaji ke-13 bagi PNS dan non-PNS pada tahun 2020 merupakan kabar baik. Dengan adanya tambahan gaji ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat perekonomian nasional. Namun, perlu diingat bahwa gaji ke-13 ini bukanlah bonus, melainkan hak yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Bagi PNS dan non-PNS, penting untuk memahami rincian dan syarat-syarat yang berlaku dalam menerima gaji ke-13 ini. Jangan sampai terlewatkan karena tidak memenuhi persyaratan atau kurang paham mengenai mekanisme pencairannya. Dengan mengetahui semua hal yang perlu diketahui tentang gaji ke-13 PNS dan non-PNS di tahun 2020, diharapkan dapat memudahkan dalam mempersiapkan diri dan mengoptimalkan manfaat yang bisa didapatkan dari tambahan gaji ini.
Terakhir, meskipun gaji ke-13 ini memberikan kabar baik bagi PNS dan non-PNS, tetaplah berhemat dan bijak dalam mengelola keuangan. Manfaatkan gaji ke-13 ini dengan bijak dan cerdas, sehingga dapat membantu memperbaiki kondisi keuangan pribadi serta membantu membangun perekonomian nasional yang lebih kuat.